Search

Tim Jaksa Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Korupsi Aset Pemkot ...

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meningkatkan status Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan Umum (Dikum) atas dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  di Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kota Malang.

Aset seluas kurang lebih 360 meter persegi itu telah berpindah kepemilikan dan telah dibangun ruko tiga lantai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan pihaknya pada Kamis (12/7/2018) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di sekitaran Taman Gayam, Kelurahan Bareng dan kawasan di dekat Kantor PMI Kota Malang, Kelurahan Oro-oro Dowo.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Kejari karena menduga ada kaitanya dengan lahan aset milik Pemkot Malang. Penggeledahan petugas dari Kejari Kota Malang itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang pada  9 juli 2018.

"Peningkatan status penyidikan ini, telah memeriksa lima orang. Itu merupakan tahap pengembangan dan peningkatan dari yang sebelumnya dalam penyelidikan dan keterangan 30 saksi sebelumnya," ungkap Amran, Jumat (13/7/2018).

Salah orang yang dimintai keterangan itu adalah almarhum Wiyono, yang ditemukan gantung diri di kantor kelurahan Oro Oro Dowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada awal kasus ini, ada 30 orang yang menjalani pemeriksaan. Peningkatan status itu diharapkan Amran bisa segera mempercepat proses agar dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin kami lakukan penggeledahan terkait aset Pemkot Malang. Beberapa barang bukti berupa dokumen telah kami amankan," lanjut Amran tanpa menyebutkan alat bukti yang diamankan.

Aset Pemkot Malang itu dulunya berupa rumah hunian dan dipinjamkan dengan hak guna pakai. Namun dalam perjalanan, aset itu dijual oleh oknum.

Kejaksaan pun melakukan penggeledahan yang mendapat pengawalan ketat personel Polres Malang Kota untuk mendapatkan kejelasan.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meningkatkan status Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan Umum (Dikum) atas dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  di Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kota Malang.

Aset seluas kurang lebih 360 meter persegi itu telah berpindah kepemilikan dan telah dibangun ruko tiga lantai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan pihaknya pada Kamis (12/7/2018) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di sekitaran Taman Gayam, Kelurahan Bareng dan kawasan di dekat Kantor PMI Kota Malang, Kelurahan Oro-oro Dowo.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Kejari karena menduga ada kaitanya dengan lahan aset milik Pemkot Malang. Penggeledahan petugas dari Kejari Kota Malang itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang pada  9 juli 2018.

"Peningkatan status penyidikan ini, telah memeriksa lima orang. Itu merupakan tahap pengembangan dan peningkatan dari yang sebelumnya dalam penyelidikan dan keterangan 30 saksi sebelumnya," ungkap Amran, Jumat (13/7/2018).

Salah orang yang dimintai keterangan itu adalah almarhum Wiyono, yang ditemukan gantung diri di kantor kelurahan Oro Oro Dowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada awal kasus ini, ada 30 orang yang menjalani pemeriksaan. Peningkatan status itu diharapkan Amran bisa segera mempercepat proses agar dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin kami lakukan penggeledahan terkait aset Pemkot Malang. Beberapa barang bukti berupa dokumen telah kami amankan," lanjut Amran tanpa menyebutkan alat bukti yang diamankan.

Aset Pemkot Malang itu dulunya berupa rumah hunian dan dipinjamkan dengan hak guna pakai. Namun dalam perjalanan, aset itu dijual oleh oknum.

Kejaksaan pun melakukan penggeledahan yang mendapat pengawalan ketat personel Polres Malang Kota untuk mendapatkan kejelasan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Jaksa Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Korupsi Aset Pemkot ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.