Search

Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

SM (38) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ditahan Polres Malang karena menyetubuhi anak kandungnya, BCI (17) hingga hamil enam bulan, Senin (30/7/2018).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sejak korban masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni saat korban masih berusia 14 tahun.

"Hubungan korban dengan tersangka ini adalah ayah dan anak kandung. Korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak tahun 2015 saat itu korban masih kelas 3 SMP," katanya.

Ketika itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Pelaku lalu mendatangi korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan meninggalkan ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri jika korban tidak memenuhi keinginannya.

"Malam - malam akhirnya tersangka datang ke kamarnya korban, saat itu korban sedang tidur sendiri. Di saat itu lah tersangka menyetubuhi korban. Dengan melakukan ancaman bahwa tersangka akan meninggalkan ibu korban apabila korban menolak," ungkap Yulistiana.

Sebenarnya, pelaku jarang berada di rumahnya. Pelaku kebanyakan tinggal di Surabaya untuk menjalankan pekerjaanya sebagai sopir.

Namun ketika pulang ke rumahnya, pelaku kerap menyetubuhi korban. "Tersangka sendiri sebenarnya bekerja di Surabaya. Lebih sering stay di Surabaya," katanya.

Terakhir, pelaku menyetubuhi korban di Surabaya pada tahun 2017. Kini, korban sedang mengandung enam bulan akibat perbuatan ayahnya sendiri.

"Persetubuhannya terjadi di Malang ada. Di Surabaya juga ada. Di Surabaya terkahir 2017," kata Yulistiana. "Dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut saat ini korban sedang hamil enam bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan",

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Aprillia Ika

Let's block ads! (Why?)

SM (38) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ditahan Polres Malang karena menyetubuhi anak kandungnya, BCI (17) hingga hamil enam bulan, Senin (30/7/2018).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sejak korban masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni saat korban masih berusia 14 tahun.

"Hubungan korban dengan tersangka ini adalah ayah dan anak kandung. Korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak tahun 2015 saat itu korban masih kelas 3 SMP," katanya.

Ketika itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Pelaku lalu mendatangi korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan meninggalkan ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri jika korban tidak memenuhi keinginannya.

"Malam - malam akhirnya tersangka datang ke kamarnya korban, saat itu korban sedang tidur sendiri. Di saat itu lah tersangka menyetubuhi korban. Dengan melakukan ancaman bahwa tersangka akan meninggalkan ibu korban apabila korban menolak," ungkap Yulistiana.

Sebenarnya, pelaku jarang berada di rumahnya. Pelaku kebanyakan tinggal di Surabaya untuk menjalankan pekerjaanya sebagai sopir.

Namun ketika pulang ke rumahnya, pelaku kerap menyetubuhi korban. "Tersangka sendiri sebenarnya bekerja di Surabaya. Lebih sering stay di Surabaya," katanya.

Terakhir, pelaku menyetubuhi korban di Surabaya pada tahun 2017. Kini, korban sedang mengandung enam bulan akibat perbuatan ayahnya sendiri.

"Persetubuhannya terjadi di Malang ada. Di Surabaya juga ada. Di Surabaya terkahir 2017," kata Yulistiana. "Dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut saat ini korban sedang hamil enam bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan",

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Aprillia Ika

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil"

Post a Comment

Powered by Blogger.