TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sukirman alias Sudrun, kakek 75 tahun dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat hakim Pengadilan Negeri Kepanjen geleng-geleng kepala.
Pasalnya, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, kakek yang jadi terdakwa kasus pembunuhan itu meminta uang saku kepada hakim dengan dalih tak memiliki uang selama di penjara.
Dalam sidang itu sendiri, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Sudrun.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sutini SH dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan semua barang bukti disita negara. Dan terdakwa tidak perlu khawatir karena nanti pasti ada remisi dari negara," kata Edi Antonno, ketua Majelis Hakim PN Kepanjen.
Setelah hakim membacakan putusan tersebut, kakek Sudrun langsung menandatangani berita acara. Selanjutnya, dia mendatangi majelis hakim dan meminta uang saku.
"Saya disangoni (tolong saya diberi uang saku) pak hakim, nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama ini," kata kakek Sudrun pada hakim.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Edi Antonno dan anggota majelis Hakim lain tersenyum.
Hakim kemudian mempersilakan kakek Sudrun bersedia dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang.
Pembunuhan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sukirman alias Sudrun, kakek 75 tahun dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat hakim Pengadilan Negeri Kepanjen geleng-geleng kepala.
Pasalnya, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, kakek yang jadi terdakwa kasus pembunuhan itu meminta uang saku kepada hakim dengan dalih tak memiliki uang selama di penjara.
Dalam sidang itu sendiri, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Sudrun.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sutini SH dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan semua barang bukti disita negara. Dan terdakwa tidak perlu khawatir karena nanti pasti ada remisi dari negara," kata Edi Antonno, ketua Majelis Hakim PN Kepanjen.
Setelah hakim membacakan putusan tersebut, kakek Sudrun langsung menandatangani berita acara. Selanjutnya, dia mendatangi majelis hakim dan meminta uang saku.
"Saya disangoni (tolong saya diberi uang saku) pak hakim, nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama ini," kata kakek Sudrun pada hakim.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Edi Antonno dan anggota majelis Hakim lain tersenyum.
Hakim kemudian mempersilakan kakek Sudrun bersedia dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang.
Pembunuhan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bikin Ketawa, Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Pelaku ..."
Post a Comment