INIKATA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, 10 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Kesepulun anggota DPRD Kota Malang yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka meliputi Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Suprapto dari Fraksi PDIP, Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, dan Mohan Katelu dari Fraksi PAN.
KPK pada Agustus 2017 menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam perkara itu.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2018, KPK mengumumkan penetapan mantan Wali Kota Malang Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Penyidik KPK mendapatkan fakta yang didukung bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 pemimpin dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima uang dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam hal ini M Arief Wicaksono diduga menerima Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono, dan dari jumlah itu sebanyak Rp600 juta kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Anggota dan pemimpin DPRD Kota Malang 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus ini antara lain meliputi Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.
Selain itu ada Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.(inikata/fin)
INIKATA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, 10 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Kesepulun anggota DPRD Kota Malang yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka meliputi Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Suprapto dari Fraksi PDIP, Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, dan Mohan Katelu dari Fraksi PAN.
KPK pada Agustus 2017 menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam perkara itu.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2018, KPK mengumumkan penetapan mantan Wali Kota Malang Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Penyidik KPK mendapatkan fakta yang didukung bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 pemimpin dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima uang dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam hal ini M Arief Wicaksono diduga menerima Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono, dan dari jumlah itu sebanyak Rp600 juta kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Anggota dan pemimpin DPRD Kota Malang 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus ini antara lain meliputi Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.
Selain itu ada Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.(inikata/fin)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK"
Post a Comment