Search

Eksekusi Rumah di Kota Malang, Polisi Kerahkan 200 Personel

MALANG KOTA – Kawasan Jl. Borobudur Selatan Kota Malang tiba-tiba ramai dipenuhi petugas Kepolisian pagi tadi, (26/7). Lebih dari 200 personel kepolisian melakukan pengamanan proses eksekusi rumah nomor 40 milik Chandra Febryanto dan Agustinus tersebut.

Rumah tersebut sebelumnya telah digadaikan, namun pemilik rumah diketahui tidak sanggup menebus dan akhirnya diambil alih oleh bank. Pihak bank melakukan lelang dan telah dibeli oleh Dwi Bijianto warga Dukuh Kupang Timur XIII/34 Surabaya.

Kompol Dodot Dwiyanto, Kabag Ops Polres Malang Kota menyampaikan, proses eksekusi ini atas perintah PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. “Kami mendapat surat perintah dari Pengadilan Negeri untuk melakukan proses eksekusi rumah no. 40 tersebut. Bersyukur proses kali ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Selain mengerahkan ratusan anggota Dalmas (Pengendalian Masyarakat), pihak kepolisian juga melibatkan unit K 9 dan satu unik mobil pemadam kebakaran. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Berdasarkan laporan lebih dari 30 orang yang menghuni rumah tersebut telah menyiapkan untuk membakar ban bekas. Namun itu semua tidak terjadi setelah kita mediasi. Mereka kita imbau dan menurut, sampai seluruh penghuni rumah mau untuk meninggalkan rumah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rudi Hartono SH, MHum, panitera muda perdata pengadilan negeri Kota Malang mengatakan, eksekusi ini sudah kali ke 4 dilakukan. Sebelumnya proses eksekusi selalu dipersulit oleh pemilik rumah sebelumnya. Pasalnya setiap akan dilakukan eksekusi pemilik rumah selalu menggunakan rumahnya untuk kegiatan keagamaan

Pewarta: Arifina
Penyunting: Kholid Amrullah
Fotografer: Arifina

Let's block ads! (Why?)

MALANG KOTA – Kawasan Jl. Borobudur Selatan Kota Malang tiba-tiba ramai dipenuhi petugas Kepolisian pagi tadi, (26/7). Lebih dari 200 personel kepolisian melakukan pengamanan proses eksekusi rumah nomor 40 milik Chandra Febryanto dan Agustinus tersebut.

Rumah tersebut sebelumnya telah digadaikan, namun pemilik rumah diketahui tidak sanggup menebus dan akhirnya diambil alih oleh bank. Pihak bank melakukan lelang dan telah dibeli oleh Dwi Bijianto warga Dukuh Kupang Timur XIII/34 Surabaya.

Kompol Dodot Dwiyanto, Kabag Ops Polres Malang Kota menyampaikan, proses eksekusi ini atas perintah PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. “Kami mendapat surat perintah dari Pengadilan Negeri untuk melakukan proses eksekusi rumah no. 40 tersebut. Bersyukur proses kali ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Selain mengerahkan ratusan anggota Dalmas (Pengendalian Masyarakat), pihak kepolisian juga melibatkan unit K 9 dan satu unik mobil pemadam kebakaran. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Berdasarkan laporan lebih dari 30 orang yang menghuni rumah tersebut telah menyiapkan untuk membakar ban bekas. Namun itu semua tidak terjadi setelah kita mediasi. Mereka kita imbau dan menurut, sampai seluruh penghuni rumah mau untuk meninggalkan rumah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rudi Hartono SH, MHum, panitera muda perdata pengadilan negeri Kota Malang mengatakan, eksekusi ini sudah kali ke 4 dilakukan. Sebelumnya proses eksekusi selalu dipersulit oleh pemilik rumah sebelumnya. Pasalnya setiap akan dilakukan eksekusi pemilik rumah selalu menggunakan rumahnya untuk kegiatan keagamaan

Pewarta: Arifina
Penyunting: Kholid Amrullah
Fotografer: Arifina

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eksekusi Rumah di Kota Malang, Polisi Kerahkan 200 Personel"

Post a Comment

Powered by Blogger.