SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyerapan anggaran dari APBD Kota Malang 2018 belum mencapai target di semester I 2018.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, penyerapan anggaran hingga bulan Juni sebesar 28,90 persen atau Rp 595,5 miliar.
Sementara target penyerapan anggaran sampai Juni 2018 adalah Rp 1,06 triliun.
Sedangkan penyerapan Belanja Langsung dari target hingga bulan Juni Rp 609 miliar, terserap Rp 228,8 miliar atau 20,04 persen.
Penyerapan terbaik dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang.
Masih belum maksimalnya penyerapan itu membuat Barenlitbang bertemu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Malang, Rabu (25/7/2018).
"Hari ini kami menyelenggarakan evaluasi penyerapan APBD untuk semester I 2018. Secara rutin kami menyelenggarakan evaluasi dari yang sudah direncanakan di awal bagian dari rencana kerja perangkat daerah OPD Kota Malang yang tertuang dalam APBD. Awal kan biasanya kami membuat target rencana penyerapan berharap target itu bisa berjalan, berkualitas dan tepat waktu. Sehingga APBD Kota Malang bisa segera terserap dan tercairkan dan dirasakan masyarakat," ujar Kepala Barenlitbang Kota Malang Erik Setya Santoso.
Evaluasi itu juga untuk mengetahui kenapa anggaran belum terserap oleh OPD, dan mencari solusinya.
Menurut Erik evaluasi semester I masih di bawah target yang ditetapkan.
"Di awal kan kita sudah ada target, tetapi hingga Juni masih belum on target. Inilah yang dievaluasi," imbuh Erik.
Secara umum, kata Erik, keterlambatan penyerapan ini karena ada mekanisme pengadaan barang jasa yang harus dilewati. Hal itu menjadi salah satu menjadi molornya target penyerapan tersebut.
Kendala terkait mekanisme itu akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat.
"Meskipun sebenarnya pusat juga tidak mendiamkan masalah seperti ini, saat ini Perpres No 54 Tahun 2010 sudah diubah melalui Perpres No 16 Tahun 2018 berlaku efektif awal Juli kemarin yang berhubungan pengadaan barang jasa. Kami berharap aturan baru ini bisa segera dipelajari, kami kuasai sehingga mempercepat pengadaan barang jasa semua OPD," pungkas Erik.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyerapan anggaran dari APBD Kota Malang 2018 belum mencapai target di semester I 2018.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, penyerapan anggaran hingga bulan Juni sebesar 28,90 persen atau Rp 595,5 miliar.
Sementara target penyerapan anggaran sampai Juni 2018 adalah Rp 1,06 triliun.
Sedangkan penyerapan Belanja Langsung dari target hingga bulan Juni Rp 609 miliar, terserap Rp 228,8 miliar atau 20,04 persen.
Penyerapan terbaik dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang.
Masih belum maksimalnya penyerapan itu membuat Barenlitbang bertemu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Malang, Rabu (25/7/2018).
"Hari ini kami menyelenggarakan evaluasi penyerapan APBD untuk semester I 2018. Secara rutin kami menyelenggarakan evaluasi dari yang sudah direncanakan di awal bagian dari rencana kerja perangkat daerah OPD Kota Malang yang tertuang dalam APBD. Awal kan biasanya kami membuat target rencana penyerapan berharap target itu bisa berjalan, berkualitas dan tepat waktu. Sehingga APBD Kota Malang bisa segera terserap dan tercairkan dan dirasakan masyarakat," ujar Kepala Barenlitbang Kota Malang Erik Setya Santoso.
Evaluasi itu juga untuk mengetahui kenapa anggaran belum terserap oleh OPD, dan mencari solusinya.
Menurut Erik evaluasi semester I masih di bawah target yang ditetapkan.
"Di awal kan kita sudah ada target, tetapi hingga Juni masih belum on target. Inilah yang dievaluasi," imbuh Erik.
Secara umum, kata Erik, keterlambatan penyerapan ini karena ada mekanisme pengadaan barang jasa yang harus dilewati. Hal itu menjadi salah satu menjadi molornya target penyerapan tersebut.
Kendala terkait mekanisme itu akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat.
"Meskipun sebenarnya pusat juga tidak mendiamkan masalah seperti ini, saat ini Perpres No 54 Tahun 2010 sudah diubah melalui Perpres No 16 Tahun 2018 berlaku efektif awal Juli kemarin yang berhubungan pengadaan barang jasa. Kami berharap aturan baru ini bisa segera dipelajari, kami kuasai sehingga mempercepat pengadaan barang jasa semua OPD," pungkas Erik.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran Pemkot Malang Terserap Hanya Rp 595 Miliar Hingga Juni"
Post a Comment