Search

Polres Malang Bekuk Dua Penjambret Bersenjata Tajam

SURYAMALANG.COM, TUREN - Polisi membekuk dua penjahat jalanan, IWT (36), warga Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, dan RHN (42) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Ini setelah keduanya diketahui beraksi di sejumlah TKP di Kabupaten Malang.

Dari keduanya, diamankan dua buah celurit, satu sepeda motor, kalung emas perhiasan seberat 7,5 gram hasil penjambretan dan lainnya.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kedua tersangka merupakan penjahat jalanan dengan modus jambret bersajam spesialis barang emas perhiasan dengan korban belanja di pagi hari.

"Kedua penjahat tersebut diamankan usai melakukan aksinya di jalan raya Talok Kecamatan Turen dengan korban ibu-ibu sedang belanja," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (29/7/2018).

Dijelaskan Farid Fathoni, tertangkapnya dua tersangka penjahat jalanan berawal dari aksinya yang menyatroni seorang korban perempuan yang hendak berbelanja di pedagang sayur keliling.

Tersangka langsung mendekati korban dengan mengacungkan sajam pancor.

Dalam waktu cepat, tersangka menarik kalung perhiasan yang dikenakan korban. Setelah itu, tersangka langsung lari kearah tersangka satunya yang menunggu diatas sepeda motor.

Saat itu juga, tersangka langsung kabur dan korban penjambretan ditolong warga yang langsung menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Turen.

"Kebetulan informasi itu pun diterima jajaran Polsek Turen yang sedang patroli dan langsung melakukan pengejaran," ucap Farid Fathoni.

Kedua tersangka, ungkap Farid Fathoni, berhasil diamankan jajaran Polsek Turen bersama SatIntelkam Polres Malang dengan melakukan penghadangan di jalan raya Desa Talok.

Keduanya tidak berkutik dan langsung diamankan jajaran Polsek bersama barang bukti aksi kejahatan.

Dari keterangan keduanya, tambah Farid Fathoni, kedua tersangka itu telah melakukan aksi kejahatan dengan korban semuanya ibu-ibu yang sedang belanja di tepi jalan raya. Dan saat ini, kedua tersangka masih dalam pengembangan aksi kejahatan yang telah dilakukannya.

"Kedua tersangka ternyata juga yang melakukan penjambretan di jalan raya Sepanjang Gondanglegi dua pekan lalu. Dan mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, TUREN - Polisi membekuk dua penjahat jalanan, IWT (36), warga Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, dan RHN (42) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Ini setelah keduanya diketahui beraksi di sejumlah TKP di Kabupaten Malang.

Dari keduanya, diamankan dua buah celurit, satu sepeda motor, kalung emas perhiasan seberat 7,5 gram hasil penjambretan dan lainnya.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kedua tersangka merupakan penjahat jalanan dengan modus jambret bersajam spesialis barang emas perhiasan dengan korban belanja di pagi hari.

"Kedua penjahat tersebut diamankan usai melakukan aksinya di jalan raya Talok Kecamatan Turen dengan korban ibu-ibu sedang belanja," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (29/7/2018).

Dijelaskan Farid Fathoni, tertangkapnya dua tersangka penjahat jalanan berawal dari aksinya yang menyatroni seorang korban perempuan yang hendak berbelanja di pedagang sayur keliling.

Tersangka langsung mendekati korban dengan mengacungkan sajam pancor.

Dalam waktu cepat, tersangka menarik kalung perhiasan yang dikenakan korban. Setelah itu, tersangka langsung lari kearah tersangka satunya yang menunggu diatas sepeda motor.

Saat itu juga, tersangka langsung kabur dan korban penjambretan ditolong warga yang langsung menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Turen.

"Kebetulan informasi itu pun diterima jajaran Polsek Turen yang sedang patroli dan langsung melakukan pengejaran," ucap Farid Fathoni.

Kedua tersangka, ungkap Farid Fathoni, berhasil diamankan jajaran Polsek Turen bersama SatIntelkam Polres Malang dengan melakukan penghadangan di jalan raya Desa Talok.

Keduanya tidak berkutik dan langsung diamankan jajaran Polsek bersama barang bukti aksi kejahatan.

Dari keterangan keduanya, tambah Farid Fathoni, kedua tersangka itu telah melakukan aksi kejahatan dengan korban semuanya ibu-ibu yang sedang belanja di tepi jalan raya. Dan saat ini, kedua tersangka masih dalam pengembangan aksi kejahatan yang telah dilakukannya.

"Kedua tersangka ternyata juga yang melakukan penjambretan di jalan raya Sepanjang Gondanglegi dua pekan lalu. Dan mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Malang Bekuk Dua Penjambret Bersenjata Tajam"

Post a Comment

Powered by Blogger.