Search

KPU Kota Malang Harus Evaluasi 6 Persen Surat Suara Tidak Sah

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Jumlah 6 persen suara tidak sah dalam penghitungan sementara Pilwali Kota Malang 2018 harus menjadi perhatian serius KPU Kota Malang.

Angka itu naik dibanding Pilwali Kota Malang 2013 yang berada di angka sekitar 4%. Hal itu dikemukakan pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari.

Doktor Politik dan Kebijakan Publik lulusan Universitas Flinders, Australia itu mengatakan sudah berbicara dengan Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Malang Ashari Husen terkait angka suara tidak sah.

Di sisi lain, Wawan melihat angka partisipasi pada Pilwali Kota Malang meningkat dibanding Pilwali sebelumnya. Angkanya pun berkisar di angka 65.3 persen.

“Saya sarankan untuk dievaluasi. KPU Kota Malang harus peduli dan dikaji agar bisa dijadikan bahan evaluasi untuk strategi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” sarannya.

Ia menilai, warga bukan tidak mengerti cara mencoblos. Wawan melanjutkan, angka itu menunjukkan adanya bentuk protes dari warga. Warga protes terhadap kondisi perpolitikan di Kota Malang pasca KPK mengobok-obok eksekutif dan legislatif.

Pilwali Kota Malang yang awalnya diikuti oleh tiga paslon, di tengah perjalanan diterpa persoalan sehingga dua cawali yang maju tidak bisa beraktivitas selama kampanye karena mendekam di tahanan. Yakni Cawali Yaqud Ananda Gudban untuk nomor urut 1 dan M Anton untuk nomor urut 2. Bisa jadi juga, kata Wawan, warga yang telah terlanjur memilih nomor 1 maupun 2 akhirnya bingung menjatuhkan pilihan.

“Dalam hal ini memang paslon nomor urut 3 diuntungkan. Namun angka perolehan sementara sebanyak 44 persen itu menurut saya bukanlah kemenangan yang mutlak,” imbuh pria kelahiran Bandung ini.

Dijelaskan lebih jauh, persoalan korupsi yang menerpa legislatif dan eksekutif di Kota Malang memberi pengaruh besar terhadap perkembangan dinamika perpolitikan di Kota Malang. Namun dari semua hal itu, yang patut diperhatikan adalah bagaimana masyarakat Kota Malang merespon peristiwa itu.

Publik merasa kecewa karena praktik korupsi terjadi di legislatif dan eksekutif. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Malang, ia menyarankan agar legislatif dan eksekutif menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Jumlah 6 persen suara tidak sah dalam penghitungan sementara Pilwali Kota Malang 2018 harus menjadi perhatian serius KPU Kota Malang.

Angka itu naik dibanding Pilwali Kota Malang 2013 yang berada di angka sekitar 4%. Hal itu dikemukakan pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari.

Doktor Politik dan Kebijakan Publik lulusan Universitas Flinders, Australia itu mengatakan sudah berbicara dengan Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Malang Ashari Husen terkait angka suara tidak sah.

Di sisi lain, Wawan melihat angka partisipasi pada Pilwali Kota Malang meningkat dibanding Pilwali sebelumnya. Angkanya pun berkisar di angka 65.3 persen.

“Saya sarankan untuk dievaluasi. KPU Kota Malang harus peduli dan dikaji agar bisa dijadikan bahan evaluasi untuk strategi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” sarannya.

Ia menilai, warga bukan tidak mengerti cara mencoblos. Wawan melanjutkan, angka itu menunjukkan adanya bentuk protes dari warga. Warga protes terhadap kondisi perpolitikan di Kota Malang pasca KPK mengobok-obok eksekutif dan legislatif.

Pilwali Kota Malang yang awalnya diikuti oleh tiga paslon, di tengah perjalanan diterpa persoalan sehingga dua cawali yang maju tidak bisa beraktivitas selama kampanye karena mendekam di tahanan. Yakni Cawali Yaqud Ananda Gudban untuk nomor urut 1 dan M Anton untuk nomor urut 2. Bisa jadi juga, kata Wawan, warga yang telah terlanjur memilih nomor 1 maupun 2 akhirnya bingung menjatuhkan pilihan.

“Dalam hal ini memang paslon nomor urut 3 diuntungkan. Namun angka perolehan sementara sebanyak 44 persen itu menurut saya bukanlah kemenangan yang mutlak,” imbuh pria kelahiran Bandung ini.

Dijelaskan lebih jauh, persoalan korupsi yang menerpa legislatif dan eksekutif di Kota Malang memberi pengaruh besar terhadap perkembangan dinamika perpolitikan di Kota Malang. Namun dari semua hal itu, yang patut diperhatikan adalah bagaimana masyarakat Kota Malang merespon peristiwa itu.

Publik merasa kecewa karena praktik korupsi terjadi di legislatif dan eksekutif. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Malang, ia menyarankan agar legislatif dan eksekutif menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Kota Malang Harus Evaluasi 6 Persen Surat Suara Tidak Sah"

Post a Comment

Powered by Blogger.