Search

Bupati Malang Copot Kepala SMPN 4 Kepanjen, Mutasi jadi Guru ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang mengeluarkan keputusan melepas jabatan Suburiyanto sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen, Malang.

Suburiyanto dimutasi sebagai tenaga guru biasa di SMPN 1 Kepanjen Malang.

Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan, SK pelepasan jabatan Suburiyanto berdasarkan instruksi Bupati Malang, Rendra Kresna.

"SK tersebut kalau nggak salah sudah dikeluarkan tanggal 6 Juni lalu. Selain dilepas jabatannya juga dipindah ke SMPN 1 Kepanjen sebagai guru biasa," kata Nurman Ramdansyah.

Dijelaskan Nurman, Bupati Malang mengeluarkan instruksi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. 

"SK tersebut sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke pihak bersangkutan," ucap Nurman Ramdansyah.

Seperti diketahui, Suburiyanto dinilai tidak menjalankan dan menaati aturan, bahkan mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan Dinas Pendidikan.

"Pencopotan jabatan itu sebagai sanksi tegas," kata Hidayat.

Dijelaskan Hidayat, pencopotan itu juga bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas SMPN 4 Kepanjen.

Sejak awal 2018, di sekolah ini dirundung berbagai persoalan dan kegaduhan. Terutama terkait persoalan dengan Komite SMPN 4 Kepanjen yang hingga sekarang tidak ada penyelesaian.

Bahkan, belakangan ramai diisukan adanya penarikan biaya kepada siswa baru di luar ketentuan yang berlaku.

"Untuk itulah, dengan pejabat baru nantinya kami berharap kondisi SMPN 4 Kepanjen kembali membaik dan lebih berkembang sebagai SMP favorit di Kabupaten Malang," ujar Hidayat.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang mengeluarkan keputusan melepas jabatan Suburiyanto sebagai Kepala SMPN 4 Kepanjen, Malang.

Suburiyanto dimutasi sebagai tenaga guru biasa di SMPN 1 Kepanjen Malang.

Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan, SK pelepasan jabatan Suburiyanto berdasarkan instruksi Bupati Malang, Rendra Kresna.

"SK tersebut kalau nggak salah sudah dikeluarkan tanggal 6 Juni lalu. Selain dilepas jabatannya juga dipindah ke SMPN 1 Kepanjen sebagai guru biasa," kata Nurman Ramdansyah.

Dijelaskan Nurman, Bupati Malang mengeluarkan instruksi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. 

"SK tersebut sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke pihak bersangkutan," ucap Nurman Ramdansyah.

Seperti diketahui, Suburiyanto dinilai tidak menjalankan dan menaati aturan, bahkan mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan Dinas Pendidikan.

"Pencopotan jabatan itu sebagai sanksi tegas," kata Hidayat.

Dijelaskan Hidayat, pencopotan itu juga bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas SMPN 4 Kepanjen.

Sejak awal 2018, di sekolah ini dirundung berbagai persoalan dan kegaduhan. Terutama terkait persoalan dengan Komite SMPN 4 Kepanjen yang hingga sekarang tidak ada penyelesaian.

Bahkan, belakangan ramai diisukan adanya penarikan biaya kepada siswa baru di luar ketentuan yang berlaku.

"Untuk itulah, dengan pejabat baru nantinya kami berharap kondisi SMPN 4 Kepanjen kembali membaik dan lebih berkembang sebagai SMP favorit di Kabupaten Malang," ujar Hidayat.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Malang Copot Kepala SMPN 4 Kepanjen, Mutasi jadi Guru ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.