Search

Pendaftaran Caleg Kota Malang Masih Sepi

JawaPos.com - Memasuki hari kedua pendaftaran calon legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih belum menerima satu pun calon yang mendaftar dari partai politik. Kebanyakan, mereka masih sekedar melakukan konsultasi.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, pada hari kedua ini memang belum ada nama-nama yang masuk untuk mendaftarkan diri. "Tapi dari partai politik maupun bakal calon legislatif sudah banyak yang konsultasi," ujarnya, Kamis (5/7).

Secara garis besar, lanjut dia, yang banyak ditanyakan yakni terkait syarat untuk sehat jasmani rohani dan bebas dari narkotika. "Kami sudah berusaha memfasilitasi dan komunikasi dengan para pihak pelayanan kesehatan," kata dia. 

Pihaknya pun sudah bertemu dengan beberapa direktur pelayanan kesehatan yang ada di Kota Malang. Antara lain Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Direktur RS Jiwa Lawang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan Badan Narkotika (BNN).

Dia menjelaskan, meskipun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tidak ada kewajiban untuk melakukan MoU dengan para pihak layanan kesehatan tersebut, pihaknya masih memfasilitasi partai politik. "KPU kemudian memfasilitasi," lanjutnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Zaenudin, pada intinya pihaknya memberitahu jika pada masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Malang Raya terdapat lebih dari 2000 bacaleg yang bakal mengurus surat kesehatan. 

"Oleh karena itu, kami berharap pada mereka agar bisa memfasilitasi terkait syarat tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan, aturan pertama, ketentuannya adalah mereka bisa mengurus di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sementara terkait narkotika, bisa melalui BNN maupun RS Pemerintah. 

Selanjutnya untuk puskesmas, setelah klarifikasi ke Dinkes, ada sekitar 16 puskesmas di Kota Malang yang hanya mampu melayani surat kesehatan jasmani. "Sehingga, para bacaleg untuk mengurus rohani bisa di RSSA atau RS Jiwa Lawang," kata dia.

"Bahkan, di RS Jiwa Lawang memfasilitasi dengan sistem kolektif, artinya dikoordinir partai politik. Tapi itu domain dari partai politik dengan rumah sakit," lanjutnya. 

Dia berharap, dengan waktu kurang lebih 12 hari kedepan, bacaleg bisa segera mengurus surat kesehatan tersebut. "Kalau antri memang iya. Tapi dalam pengurusan itu, RS tidak boleh mengorbankan pasien lain," tegasnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

JawaPos.com - Memasuki hari kedua pendaftaran calon legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih belum menerima satu pun calon yang mendaftar dari partai politik. Kebanyakan, mereka masih sekedar melakukan konsultasi.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, pada hari kedua ini memang belum ada nama-nama yang masuk untuk mendaftarkan diri. "Tapi dari partai politik maupun bakal calon legislatif sudah banyak yang konsultasi," ujarnya, Kamis (5/7).

Secara garis besar, lanjut dia, yang banyak ditanyakan yakni terkait syarat untuk sehat jasmani rohani dan bebas dari narkotika. "Kami sudah berusaha memfasilitasi dan komunikasi dengan para pihak pelayanan kesehatan," kata dia. 

Pihaknya pun sudah bertemu dengan beberapa direktur pelayanan kesehatan yang ada di Kota Malang. Antara lain Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Direktur RS Jiwa Lawang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan Badan Narkotika (BNN).

Dia menjelaskan, meskipun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tidak ada kewajiban untuk melakukan MoU dengan para pihak layanan kesehatan tersebut, pihaknya masih memfasilitasi partai politik. "KPU kemudian memfasilitasi," lanjutnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Zaenudin, pada intinya pihaknya memberitahu jika pada masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Malang Raya terdapat lebih dari 2000 bacaleg yang bakal mengurus surat kesehatan. 

"Oleh karena itu, kami berharap pada mereka agar bisa memfasilitasi terkait syarat tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan, aturan pertama, ketentuannya adalah mereka bisa mengurus di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sementara terkait narkotika, bisa melalui BNN maupun RS Pemerintah. 

Selanjutnya untuk puskesmas, setelah klarifikasi ke Dinkes, ada sekitar 16 puskesmas di Kota Malang yang hanya mampu melayani surat kesehatan jasmani. "Sehingga, para bacaleg untuk mengurus rohani bisa di RSSA atau RS Jiwa Lawang," kata dia.

"Bahkan, di RS Jiwa Lawang memfasilitasi dengan sistem kolektif, artinya dikoordinir partai politik. Tapi itu domain dari partai politik dengan rumah sakit," lanjutnya. 

Dia berharap, dengan waktu kurang lebih 12 hari kedepan, bacaleg bisa segera mengurus surat kesehatan tersebut. "Kalau antri memang iya. Tapi dalam pengurusan itu, RS tidak boleh mengorbankan pasien lain," tegasnya.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendaftaran Caleg Kota Malang Masih Sepi"

Post a Comment

Powered by Blogger.