JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk membahas dana kampanye.
Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul lagi untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang.
"Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Lalu, Rendra mengatur supaya bisa mendapatkan fee dari pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
KPK juga menduga Rendra mengatur proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.
"Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.
Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Atas perbuatannya, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk membahas dana kampanye.
Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul lagi untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang.
"Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Lalu, Rendra mengatur supaya bisa mendapatkan fee dari pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
KPK juga menduga Rendra mengatur proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.
"Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.
Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Atas perbuatannya, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Uang Korupsi Bupati Malang Diduga untuk Bayar Utang Dana ..."
Post a Comment