SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tiga pengguna narkoba jenis ganja ditangkap oleh Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota dalam sepekan terakhir mulai 30 Oktober hingga 1 November 2018.
Pelaku pertama yang ditangkap ialah RA (20), warga Wagir, Kabupaten Malang. RA ditangkap di Jalan Sanan gang III, Blimbing, Kota Malang pada Selasa (30/10/2018).
RA kedapatan menyimpan ganja seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam kertas berwarna kuning.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata ganja kering yang dibawah RA didapat dari rekannya yang berinisial AA," kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Sabtu (3/11/2018).
Pada hari yang sama, AA (33) tak bisa berkutik saat petugas Satreskoba Malang Kota menangkapnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata barang haram itu juga dibeli orang lain berinisal AJ (31).
"Besoknya, (Rabu 31/10/2018) kami bergerak dan berhasil menangkap AJ di depan sebuah minimarket di daerah Jalan Danau Sentani Sawojajar," ucapnya.
Dari tangan AJ, polisi menemukan paket ganja 2,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Akhirnya polisi membawa pelaku dan ganja itu ke Mapolres Malang Kota.
Syamsul mengatakan, ketiganya kini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk bagaimana AA memasok ganja itu untuk diedarkan di Kota Malang.
"Kami masih lakukan penyelidikan," tegas Syamsul.
Atas kasus itu, ketiganya diancam pasal Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tiga pengguna narkoba jenis ganja ditangkap oleh Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota dalam sepekan terakhir mulai 30 Oktober hingga 1 November 2018.
Pelaku pertama yang ditangkap ialah RA (20), warga Wagir, Kabupaten Malang. RA ditangkap di Jalan Sanan gang III, Blimbing, Kota Malang pada Selasa (30/10/2018).
RA kedapatan menyimpan ganja seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam kertas berwarna kuning.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata ganja kering yang dibawah RA didapat dari rekannya yang berinisial AA," kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Sabtu (3/11/2018).
Pada hari yang sama, AA (33) tak bisa berkutik saat petugas Satreskoba Malang Kota menangkapnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata barang haram itu juga dibeli orang lain berinisal AJ (31).
"Besoknya, (Rabu 31/10/2018) kami bergerak dan berhasil menangkap AJ di depan sebuah minimarket di daerah Jalan Danau Sentani Sawojajar," ucapnya.
Dari tangan AJ, polisi menemukan paket ganja 2,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Akhirnya polisi membawa pelaku dan ganja itu ke Mapolres Malang Kota.
Syamsul mengatakan, ketiganya kini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk bagaimana AA memasok ganja itu untuk diedarkan di Kota Malang.
"Kami masih lakukan penyelidikan," tegas Syamsul.
Atas kasus itu, ketiganya diancam pasal Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Malang Kota Tangkap Tiga Pengguna Narkoba dalam ..."
Post a Comment